Amankan 603,88 Gram Sabu, Polres Morowali Bekuk 3 Tsk Pengedar dan Pemakai Terancam Penjara Seumur Hidup 

    Amankan 603,88 Gram Sabu, Polres Morowali Bekuk 3 Tsk Pengedar dan Pemakai Terancam Penjara Seumur Hidup 

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram. Bertempat di Mako Polres, Kamis pagi (01/08/2024).

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dengan melibatkan tiga Tersangka (Tsk) yang merupakan pengedar sekaligus pemakai dimana kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

    Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555, 6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

    Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36, 4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

    Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11, 88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo.

    “Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan 603, 88 gram narkotika jenis sabu, jika dihitung dengan jumlah tersebut maka ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa, ” terang Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman.

    Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Berdasarkan UU Narkotika tersebut, maka 3 Tsk di ancam dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milliar), " pungkasnya.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali bersama Instansi Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwi̇narto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    PT Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Keberlanjutan 
    Ada Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK hingga Sarjana di IHIP Morowali, berikut syaratnya
    Sahabat Iksan Bentuk Tim Kerja Dukung Iksan Baharudin Calon Bupati Morowali Periode 2024-2029
    Gelar Syukuran HUT Persit ke-78 Tahun, Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody : Persit Peduli, Kreatif Dan Sederhana
    Dari Refleksi ke Aksi: PT Vale Teguhkan Komitmen untuk Keselamatan yang Berkelanjutan di Area Proyek
    Sahabat Iksan Bentuk Tim Kerja Dukung Iksan Baharudin Calon Bupati Morowali Periode 2024-2029
    Ingat, Pilih Yang Sudah Teruji dan Terbukti Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Dapil Morowali-Morut
    Reklamasi Pasca Tambang & Lingkungan, PT Vale Tak Sepele Saksinya Danau Matano di Sorowako
    Dirgahayu  Ke-6 Kerukunan Keluarga Bugis Morowali (KKBM) dan Terpilihnya Kembali Hendra Taro sebagai Ketua
    Pangdam XIII/Mdk bersama Kapolda Sulteng Dampingi Menteri Pertanian dan Dubes RI untuk Vietnam Kunjungi Lembah Napu
    Pelaku Curanmor di Parkiran Rusun Labota dan Bandara PT IMIP Yang Selama ini 'Gentayangan' Berhasil Terungkap, Berikut Kronologinya
    Fakta! 9 Bulan Pemerintahan Rachmansyah Ismail Ukir Segudang Prestasi, Piala Adipura Jadi Sejarah di Morowali 
    Jelang Pemilu 2024, Pangdam XIII/Mdk : Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa Ciptakan Situasi Kondusif
    Danrem 132/Tdl Resmi Buka Persami Pramuka SWK, Kembangkan Keterampilan Disiplin dan Semangat Gotong-Royong
    Keutamaan Berhati Besar Dalam Memaafkan di Bulan Syawal, Korem 132/Tdl Laksanakan Jumat Berkah

    Ikuti Kami