MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Sektor Bungku Selatan berhasil mengamankan sembilan (9) orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan di Pelabuhan Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kejadian berawal dari perselisihan antara pemuda Desa Laroenai dan karyawan yang berujung pada pengroyokan brutal, Selasa (09/01/2024).
Pada saat itu sekitar pukul 01.30 Wita, terjadi perselisihan di pelabuhan dermaga Desa Laroenai antara pemuda Desa Laroenai Lelaki Inisial FD Cs dan Beberapa orang Karyawan.
Perselisihan bermula ketika sekelompok pemuda Desa Laroenai yang baru pulang kerja menegur sekelompok karyawan yang sedang mengkonsumsi miras dengan volume musik keras di pelabuhan dermaga.
Kemudian Seorang Lelaki Inisial BH mengancam menggunakan pisau (badik) setelah ditegur, memicu pengroyokan terhadap Lelaki Inisial BH oleh sekelompok pemuda Desa Laroenai.
Pengeroyokan dilerai oleh pemilik kedai, Lelaki Inisial J, namun Lelaki inisial BH kembali ke lokasi kejadian membawa samurai.
Kepolisian berhasil mengamankan BH dan sembilan terduga pelaku pengroyokan di kantor Polsek Bungku Selatan.
Identitas pelaku pengroyokan Inisial FD, RM alias A, AS, GN, EC, IH, MF alias E, BI, AR, semuanya beralamat di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Korban mengalami luka lebam, luka robek, dan bengkak pada bagian kepala dan wajah.
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, bersama anggota Polsek turun langsung ke tempat kejadian.
Koordinasi dilakukan dengan kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan karyawan Serta masyarakat lainnya untuk menghindari terprovokasi atas kejadian tersebut.
Pengumpulan informasi dan pendataan identitas terlibat pengroyokan serta penjual miras Akan di tindak tegas.
Pengamanan sembilan terduga pelaku di Mako Polsek Bungku Selatan.
Mediasi diadakan dengan melibatkan kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, dan orang tua korban serta pelaku untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sebilah samurai berhasil disita oleh kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(PATAR JS & HUMRES)