MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, yang dilangsungkan di Aula pertemuan Kantor KPU Morowali, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung Ketua KPU Morowali Adhar yang dihadiri sejumlah anggota Komisioner KPU Morowali yakni Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu Mahfud Supu SE, MM, Ketua Divisi Hukum Penyelenggaraan Ervan SH beserta jajarannya, para pengurus partai politik serta undangan lainnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Mahfud Supu SE, MM, Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE, Kapolres Morowali diwakili Kasat Intelkam Iptu Stanza Heraldo Tobigo SH, Kajari Morowali diwakili Jaksa Fungsional Kejari Morowali Bid Intelijen Harison SH, Kepala Dinas Pendidikan Morowali Amir Aminudin S.Pd.M.M.
Ketua KPU Morowali Adhar dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor yang diselenggarakan adalah bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
"Rakor ini bagian dari tahapan Pilkada serentak sebagai bentuk sarana informasi kepada seluruh stakeholder dan pimpinan partai politik serta masyarakat pada umumnya sesuai PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil, l Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, " terang Adhar.
Kata Adhar, Melalui pelaksanaan Rakor diharapkan seluruh partai politik yang bakal mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati mengetahui seluruh kelengkapan berkas serta informasi terkait pencalonan tersebut diterima dengan baik dan bila ada hal - hal yang belum dipahami dapat berkonsultasi di Kantor KPU Kabupaten Morowali.
Hal ini dilakukan KPU Morowali agar nantinya tak lagi ada persyaratan kekurangan administrasi dari bakal calon Bupati/wakil Bupati sebagai syarat utama dalam proses pendaftaran sehingga tidak lagi menjadi kendala untuk proses tahapan selanjutnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
"Kita harapkan seluruh partai politik yang bakal mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati mengetahui seluruh kelengkapan administrasi saat proses pendaftaran nantinya sehingga tidak lagi menjadi kendala untuk proses tahapan selanjutnya, " imbuhnya.
Terakhir disampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak baik Bawaslu maupun stakeholder yang ada, telah bersama-sama KPU Morowali melakukan pengawasan dan turut berpartisipasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih mulai 24 Juni-24 Juli 2024 bisa berjalan lancar.
"Terimakasih kepada semua pihak atas pastipasinya dalam proses pelaksanaan Coklit bisa berjalan lancar sesuai yang diharapkan, " ujarnya diakhir sambutannya sekaligus membuka pelaksanaan Rakor tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga para narasumber membawakan materi masing-masing yang di awali dari Kasat Intelkam Iptu Stanza Heraldo Tobigo, SH dengan Materi yakni Penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Dari pemaparan yang disampaikan, Kasat Intelkam Morowali berharap agar partai politik pengusung maupun bakal pasangan calon berharap dapat memahami apa yang menjadi persyaratan dalam proses penerbitan SKCK nantinya bagi pasangan calon bakal Bupati Morowali/Wakil Bupati.
"Kami berharap agar hal-hal yang menjadi syarat penerbitan SKCK nantinya dapat dipenuhi namun bila ada hal-hal yang kemungkinan nantinya kurang dipahami bisa berkonsultasi langsung kepada saya selaku Kasat Intelkam Polres Morowali, kita terbuka memberikan informasi, " pungkasnya.
Dilanjutkan penyampaian materi dari Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Morowali Mahfud Supu SE, M.M dengan Materi yakni Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pemaparannya, Mahmud Supu menyampaikan alur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yakni di mulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Jadi, mulai tanggal 24 Agustus 2024 kita sudah masuk pada tahap pencalonan kepala daerah dan proses tahapan selanjutnya sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024, " paparnya.
Kemudian dilanjutkan Kadis Pendidikan Morowali, Amir Aminudin, S.Pd.M.M dengan Materi Legalisir Ijasah dan Pendelegasian Wewenang, sementara dari Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE materinya yakni Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati/wakil 2024 dan terakhir dari Jaksa Fungsional Kejari Morowali Bid.Intelijen Harison SH, dengan materi yang dibawakan Peran Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pilkada tahun 2024.
(PATAR JS)