MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tersangka Inisial MB (28 Tahun) ditangkap di depan kost di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis malam, tanggal 18 Juli 2024.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi S.H, Menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasatres Narkoba Menjelaskan bahwa Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan Tersangka MB bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya berwarna coklat, serta 1 unit hand phone merk Realme berwarna hitam.
Tersangka MB seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun kini berada di Polres Morowali untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Ucap Kasat Narkoba.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu.
Sabu adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika, ” pungkasnya.
(PATAR JS & HUMRES)