MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sat Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap pengedaran barang haram jenis Sabu-sabu di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (03/07/2024).
Kasatres Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi S.H, Menjelaskan bahwa Pengungkapan awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tepatnya berada di sebuah Rumah yang berada di Desa Siumbatu Kec. Bahodopi Kab. Morowali.
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 wita anggota sat resnarkoba tiba di lokasi yang di maksud dan mendapati seorang lelaki bernama Lk. AS Alias O berada disebuah rumah tersebut.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dan saat itu di temukan 1 (satu) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimana ditemukan di gengaman tangan Kanan Lk. AS Alias O , juga ditemukan 1 (satu) buah handphone yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Petugas kepolisian membawa Lk. AS Alias O ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Barang bukti yaitu 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0, 45 gram dan 1 (satu) unit Handpone android merek Vivo.