MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pj Bupati Morowali Yusman Mahbub mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali memberikan support maupun dukungan terkait dengan percepatan pembangunan investasi PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG).
"Pemerintah Daerah tentu memberikan support maupun dukungan terkait dengan percepatan pembangunan investasi BTIIG di Morowali asal jangan khianati aturan yang berlaku di Indonesia, " demikian dikatakan Pj Bupati Morowali Yusman Mahbub saat di wawancara Wartawan media ini terkait polemik yang belum selesai antara PT BTIIG dengan masyarakat lingkar tambang.
PT BTIIG merupakan perusahaan industri Nikel asal Tiongkok (China) yang saat ini sementara dalam proses pembangunan berbagai infrastruktur penunjang kelancaran investasi termasuk pembangunan PLTU dan smelter, namun belakangan mendapat protes dari warga lingkar tambang.
Salah satu hal dikarenakan kebijakan pemerintah daerah memberikan jalan tani yang selama ini digunakan untuk aktivitas masyarakat namun diberikan kepada pihak perusahaan untuk dipakai, sontak hal ini mendapat gelombang protes dari warga lingkar tambang khususnya warga Desa Topogaro, Ambunu dan Desa Tondo, kecamatan Bungku Barat.
Kondisi ini menjadi suatu kendala yang dihadapi baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat, pihak perusahaan BTIIG telah mendapatkan restu pemerintah daerah atas penggunaan jalan tani tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan investasi BTIIG, disisi lain jalan tani tersebut adalah akses aktivitas warga sehari-hari.
"Kalau ada hal yang masih jadi kendala tentu pemerintah bersama forum komunikasi pimpinan daerah baik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bagaimana untuk memberikan solusi dan dukungan yang baik dengan mengacu pada rambu-rambu aturan. Intinya itu Pemda mensupport PT BTIIG tetapi tidak mengkhianati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, " tandas Yusman Mahbub di Rujabnya usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 Tahun 2024.
Dari catatan media ini sejumlah permasalahan di lingkar tambang BTIIG selain hal diatas yakni pembangunan PLTU yang berada di tengah pemukiman warga, masalah ganti rugi lahan milik sejumlah warga yang belum menemui titik terang, penggunaan lahan mangrove termasuk legalitas perusahaan turut menjadi pertanyaan publik dan sejumlah permasalahan lainnya.
(PATAR JS)