Polres Morowali Ringkus Pelaku Narkotika beserta Babuk 11,88 Gram Sabu dalam Kawasan PT LAS di Bahodopi 

    Polres Morowali Ringkus Pelaku Narkotika beserta Babuk 11,88 Gram Sabu dalam Kawasan PT LAS di Bahodopi 
    Pelaku Narkotika diringkus aparat Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Personel Satresnarkoba Polres Morowali meringkus pelaku narkotika seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, Selasa, (23 Juli 2024).

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Menjelaskan Penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng).

    Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Kemudian Sabu Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

    Barang bukti yang disita adalah :
    1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11, 88 gram.
    2. 1 unit handphone merk Oppo.
    3. 1 alat hisap berupa bong.
    4. 1 korek api.
    5. 1 timbangan.
    6. 1 pirex.
    7. 1 tas samping warna hitam.

    Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato, S.H menjelaskan kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.

    Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka...

    Artikel Berikutnya

    Kongres Pasitabe 2024, PT Vale Dukung Pelestarian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    PT Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Keberlanjutan 
    Ada Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK hingga Sarjana di IHIP Morowali, berikut syaratnya
    Sahabat Iksan Bentuk Tim Kerja Dukung Iksan Baharudin Calon Bupati Morowali Periode 2024-2029
    Gelar Syukuran HUT Persit ke-78 Tahun, Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody : Persit Peduli, Kreatif Dan Sederhana
    Dari Refleksi ke Aksi: PT Vale Teguhkan Komitmen untuk Keselamatan yang Berkelanjutan di Area Proyek
    Sahabat Iksan Bentuk Tim Kerja Dukung Iksan Baharudin Calon Bupati Morowali Periode 2024-2029
    Ingat, Pilih Yang Sudah Teruji dan Terbukti Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Dapil Morowali-Morut
    Reklamasi Pasca Tambang & Lingkungan, PT Vale Tak Sepele Saksinya Danau Matano di Sorowako
    Dirgahayu  Ke-6 Kerukunan Keluarga Bugis Morowali (KKBM) dan Terpilihnya Kembali Hendra Taro sebagai Ketua
    Pangdam XIII/Mdk bersama Kapolda Sulteng Dampingi Menteri Pertanian dan Dubes RI untuk Vietnam Kunjungi Lembah Napu
    Pelaku Curanmor di Parkiran Rusun Labota dan Bandara PT IMIP Yang Selama ini 'Gentayangan' Berhasil Terungkap, Berikut Kronologinya
    Fakta! 9 Bulan Pemerintahan Rachmansyah Ismail Ukir Segudang Prestasi, Piala Adipura Jadi Sejarah di Morowali 
    Jelang Pemilu 2024, Pangdam XIII/Mdk : Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa Ciptakan Situasi Kondusif
    Danrem 132/Tdl Resmi Buka Persami Pramuka SWK, Kembangkan Keterampilan Disiplin dan Semangat Gotong-Royong
    Keutamaan Berhati Besar Dalam Memaafkan di Bulan Syawal, Korem 132/Tdl Laksanakan Jumat Berkah

    Ikuti Kami