MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 16 Juli 2024.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap., mengatakan bahwa penangkapan tersangka kasus penipuan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, yang sedang melakukan aksi penipuan terhadap pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dan telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara, " terangnya.
Berikut beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi Polres Morowali:
TKP di Kabupaten Morowali, korban berinisial S, di Laundry Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp 5.500.000, warung makan Bakso Favorit Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp 7.000.000, Desa Bahomohoni, korban penjahit pakaian, kerugian Rp 2.500.000, kios di Desa Bahomoleo, korban pemilik kios, kerugian Rp 1.500.000, Dusun Tabo Desa Labota, korban karyawan Pertashop, kerugian Rp 1.500.000 dan Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, korban tukang cukur, kerugian Rp 1.000.000.
TKP di Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Lembo, korban pemilik pencucian mobil dan motor dekat Polres Morut, kerugian Rp 4.000.000, Kolonodale, kerugian Rp 32.000.000 (pelaku lupa identitas korban) dan Beteleme, korban di warung makan bakso, kerugian Rp 1.000.000.
TKP di Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, SPBU Lasusua, kerugian Rp 7.000.000 dan Desa dekat Batu Putih, korban ibu guru, kerugian Rp 2.000.000.
TKP di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Pomalaa korban pensiunan kerugian Rp 1.500.000.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Polda untuk memperdaya korban serta menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.
“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain, ” terang Kasat Reskrim.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 5.900.000, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua (KR2).