MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali Melalui Polsek Wita Ponda melaksanakan kegiatan razia knalpot bogar/brong di lingkungan sekolah SMP Neg 2 Wita Ponda dan SMK 1 Wita Ponda, Kab Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin pagi (22/01/2024).
Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wita Ponda, IPTU MUH. DEVAN. N HABIE, SH, bersama 8 personel Polsek Wita Ponda.
Hasil razia Mengamankan 18 unit R2 yang menggunakan knalpot bogar/brong. Setelah mengumpulkan kendaraan tersebut, Kapolsek memberikan arahan dan himbauan kepada siswa/siswi di lapangan sekolah.
Kapolsek mengimbau siswa/siswi untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, melengkapi administrasi perorangan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
Terkait pelanggaran R2, penggunaan knalpot brong/racing dianggap melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek juga menyampaikan informasi tentang banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bogar oleh pengendara R2 dan R4, mengingat tahun ini merupakan tahun politik pemilu 2024 yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan kepada siswa/i untuk melepas/mengganti knalpot bogar dengan knalpot standar. Knalpot bogar yang diamankan akan disimpan di Polsek Wita Ponda.
Selain itu, Kapolsek mengingatkan siswa/i untuk menjauhi narkoba, menghindari pelanggaran sekecil apapun, dan memberikan informasi kepada siswa/i kelas XII tentang pembukaan pendaftaran Polisi untuk tahun ini.
"Kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapan menjelang pesta demokrasi pemilu tahun 2024, sebagai upaya kepolisian yang ditingkatkan oleh Polsek Wita Ponda Polres Morowali, " terangnya.
(PATAR JS & HUMRES)