MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas (Lantas), Sabtu 06/07/2024 pagi, di dua lokasi utama, yaitu di depan Mako Polsek Bahodopi dan di pertigaan Masjid Al-Khairaat Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Morowali AKP Dimas Putra Kembaran, S.I.K., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan.
Adapun hasil dari kegiatan itu sebanyak 111 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat ditilang dikarenakan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
"Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polres Morowali, " ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, kegiatan Gakkum Kamseltibcar Lantas ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
“Semua barang bukti berupa surat-surat dan kendaraan yang ditilang diamankan di Satlantas Polres Morowali, Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Morowali, ” pungkasnya.