MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Bertempat di Aula Hotel Qafia, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (07/06/2024)
Sosialisasi ini dibuka langsung Ketua KPU Morowali, Adhar, yang dihadiri Dandim 1311/Morowali, Kabag Ops Polres Morowali AKP Dimas, Kasat Intel Polres Morowali, Forkompimda, tokoh adat Bungku, Camat Witaponda, sejumlah pimpinan partai, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Morowali Adhar menyampaikan bahwa acara ini merupakan hal penting untuk menginformasikan tentang peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, terkait tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Dijelaskanya bahwa tahapan Pilkada secara nasional telah dimulai pada 31 Mei 2024 oleh KPU RI. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tengah, tahapan tersebut dimulai pada 27 April 2024, dan untuk Kabupaten Morowali baru akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2024.
"Jadi, untuk Kabupaten Morowali tahapan Pilkada itu baru nanti akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2024, " terangnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada di Morowali, disampaikan Adhar bahwa pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPU Morowali saja tetapi membutuhkan kerjasama dari semua pihak maupun pemangku kepentingan agar proses Pilkada Morowali berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan.
Disampaikan pula bahwa sejauh ini KPU Morowali telah melakukan perekrutan dan pelantikan badan Adhoc di semua kecamatan dan PPS yang tersebar di 133 desa di Kabupaten Morowali, semua semua dapat berjalan lancar tidak terlepas dukungan penuh dari semua pihak dan diharapkan kedepannya agar tahapan selanjutnya Pilkada Morowali bisa berjalan dengan baik.
"Tentunya dalam pelaksanaan Pilkada ini, KPU Morowali tidak dapat bekerja sendiri, kami berharap dukungan seluruh komponen yang ada sehingga tahapan Pilkada Morowali dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua, " tandasnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan penyampaian mengenai peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Devisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali, Mahfud Sufu, menjelaskan secara rinci tahapan dan jadwal Pilkada dilayar papan monitor. Berikut isi dan penjelasannya:
(PATAR JS)