MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui rapat pleno oleh KPU Kabupaten Morowali pada tanggal 10 Agustus 2024, yang dilanjutkan pleno pada tingkatan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 16 Agustus 2024. Terdapat penambahan TPS, diawal jumlah TPS se-Kabupaten Morowali sebanyak 293 menjadi 301 TPS, sedangkan untuk jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara sebanyak 132.736 pemilih.
Demikian disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Sarifa Fadlia Abubakar, SSos.I selaku Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, kepada Media ini, Senin (19/8/2024).
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Sarifa menyampaikan bahwa Berdasarkan pada Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 18 Agustus 2024 sampai pada tanggal 27 Agustus 2024 merupakan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Morowali dalam hal ini Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penempelan DPS.
Ia menyebut, Langkah ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas bahwa seluruh masyarakat yang memiliki hak dalam pemilih telah terdaftar sebagai pemilih.
"Adapun pengumuman DPS ini juga dipastikan dilakukan ditempat-tempat strategis sehingga memudahkan masyarakat untuk mengecek nama mereka dalam daftar tersebut, " ujar Sarifa Fadlia.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Dan, sejak diumumkannya daftar pemilih sementara (DPS) disemua desa dan kelurahan, Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta memantau proses pemutakhiran data pemilih, dan segera melaporkan pada pengawas terdekat jika menemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”, ujar Sarifa Fadlia Abu Bakar selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Morowali.
Bawaslu Kabupaten Morowali juga mengimbau jajarannya untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara tersebut, “kami telah mengintruksikan pada jajaran kami untuk melakukan pencermatan meliputi pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau pindah domisili, perbaikan data pemilih dan pemilih terdaftar lebih dari satu TPS, " imbuhnya.