MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dugaan Korupsi mega proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali yang bernilai fantastis sebesar Rp.46 Milliar bersumber dari dana DAK pada tahun Anggaran 2023, terus mengalami kemajuan penanganan proses hukumnya.
Saat ini kasus dugaan Tipikor tersebut sedang di tahap Penyidikan yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali saat ini tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait, termasuk diantaranya puluhan kontraktor sedang dalam pemeriksaan secara maraton.
"Kita (Kejari Morowali) sedang periksa ini puluhan kontraktor yang adakan itu perahu maupun mesin ketinting, dalam sehari 3-5 kontraktor, ada sekitar 38 saksi itu kita periksa full time, " ungkap Kajari Morowali I Wayan Suardi SH, MH, saat menggelar konferensi di Aula kantor Kejari Morowali, Rabu (17/07/2024).
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan kata Kajari Morowali, I Wayan Suardi, tidak ada satu (1) pihak pun terlewatkan semua akan diperiksa step by step untuk mendapatkan titik terang siapa-siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah.
Bahkan, untuk mengarah ke hal tersebut, Penyidik Kejari Morowali melakukan pemeriksaan sampai di pulau mencari bukti material yang menguatkan, karena tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan indikasi berbagai modus.
Walaupun kata Kajari Morowali, dari pihak-pihak yang sudah diperiksa berbagai alasan dilontarkan hingga pengadaan perahu tersebut di pecah-pecah atau dijadikan penunjukan langsung (PL), yang semestinya dilakukan lewat mekanis tender sebagai mana dalam Keppres maupun Perpres tentang barang dan jasa.
"Unsur dugaan tindak pidananya sudah menemui titik terang dengan berbagai alibi atau modus, ada yang pinjam bendera, paketnya dijadikan PL semestinya tender dengan alasan biografi dan lain sebagainya. itu tidak bisa ini uang negara bukan uang pribadi jelas tindakan tersebut melanggar hukum, " tegas Kajari I Wayan Suardi.
Dalam kasus ini kata Kajari, I Wayan Suardi, sedang di step ke unsur berikutnya setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk mencari berapa nilai kerugian yang ditimbulkan, setelah didapat nilai kerugian lalu mencari siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut sebagaimana pada pasal 18 undang-undang Tipikor.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi yang saya lakukan (Kajari Morowali) dimana pun saya bertugas, bukan hanya memenjarakan pihak tersangka, tapi juga harus ada pengembalian kerugian keuangan negara sehingga ada pemasukan untuk negara menjadi PNBP, " pungkasnya.
Ditanya soal eks Bupati Taslim dalam posisi ini selaku penanggung jawab saat itu, Kajari Morowali menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan ada terlewatkan 1 pihak pun yang terkait semua akan diperiksa hanya menunggu giliran saja.
"Selain Kadis Perikanan yang sudah diperiksa, Eks Bupati Taslim Kita akan periksa tidak akan lewat, hanya saja saat ini masih situasi Pilkada kita ingin situasi ini tenang dan kondusif jangan nanti menimbulkan hal-hal tidak di inginkan yang dikaitkan ke hal-hal politik, padahal ini murni penegakan hukum, " terangnya mantap.
"Yang jelas, setelah Pilkada kasus ini sudah masuk rana penuntutan, tidak akan sampai ulang tahun yah di tunggu saja. Ini Jaksa Disamping saya yang nanti akan melakukan penuntutan" pungkasnya menambahkan.
(PATAR JS)