MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pada hari Minggu, 15 September 2024, Sekitar pukul 15:00 Wita, Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy di area parkir Bandara PT. IMIP di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 14 September 2024, Pagi.
Kapolsek Bahodopi Ipda Muhammad Iqbal, S.H Menjelaskan bahwa Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Bahodopi segera melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa salah satu tersangka, berinisial RD (28), berusaha menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial Facebook Pada hari Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil menangkap RD di sebuah kos di Desa Lalampu.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu OT (40) dan MZ (33), yang turut serta dalam pencurian tersebut. Kedua tersangka ini juga diamankan di tempat yang sama. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri disembunyikan di belakang sebuah warung di Desa Lalampu, Ungkap Kapolsek.
Menurut hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Bahodopi yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Azhary Rahman, S.H, RD adalah dalang di balik pencurian tersebut. Dia menyuruh OT dan MZ untuk mencuri sepeda motor dengan tujuan menjualnya dan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Polsek Bahodopi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif dan keterlibatan lebih lanjut dari para tersangka terkait Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Morowali, Ujar Kapolsek.